Cara-Mengambil-Uang-Bpjs-Ketenagakerjaan-Setelah-Resign
Cara-Mengambil-Uang-Bpjs-Ketenagakerjaan-Setelah-Resign - Banyak orang yang bingung mengenai cara mengambil uang BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan. Pada dasarnya, prosedur pengambilan uang BPJS Ketenagakerjaan cukup lengkap dan mudah diikuti. Tetapi, beberapa orang masih kebingungan karena tidak memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum kita membahas cara mengambil uang BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, kita harus memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah BadanPenyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) sebagai badan pelaksana program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja di Indonesia.
Kapan Bisa Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan?
Pengambilan uang BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan setelah seorang pekerja telah melakukan status resign dan memiliki Biaya BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dari Rp 100,000.66. Uang BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil dalam beberapa kasus, seperti:
- Resign dari pekerjaan
- Pindah ke pekerjaan lain
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah menghilang
- Alasan lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bagaimana Cara Mengambil Uang BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk mengambil uang BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Langkah 1: Membuat Surat Persyaratan
Sebelum mengambil uang BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus membuat surat persyaratan terlebih dahulu. Surat ini harus berisi informasi pribadi Anda, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, dan NPWP Anda.
Langkah 2: Mengumpulkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Anda harus mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Slip Gaji terakhir
- Bukti kehamilan (jika Anda adalah ibu hamil)
- Surat keterangan dari dokter (jika Anda sedang sakit)
- Surat keterangan dari pihak ketiga yang dapat menjelaskan alasan Anda resign
Langkah 3: Melakukan Pengajuan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Anda harus melakukan pengajuan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda. Anda dapat menggunakan formulir pengajuan yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengisi formulir online terlebih dahulu sebelum mengunjungi kantor.
Langkah 4: Mengirimkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Setelah Anda melakukan pengajuan, Anda harus mengirimkan dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda kumpulkan sebelumnya. Anda juga harus menyiapkan fotocopy dokumen-dokumen tersebut.
Langkah 5: Menunggu Proses Pengajuan
Setelah Anda mengirimkan dokumen-dokumen pendukung, Anda harus menunggu proses pengajuan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dapat memakan waktu hingga beberapa minggu atau bulan.
Tips dan Trik
- Pastikan Anda meminta surat konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa Anda telah mengajukan pengambilan uang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pastikan Anda telah menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp 50,000.
- Periksa kembali formulir pengajuan Anda sebelum mengirimmnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesimpulan, pengambilan uang BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan Anda telah memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika Anda masih kebingungan, Anda dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.